Empat Gampong di Sabang Mulai Terapkan Reusam Anti Narkoba

  • 31 Jul 2026 19:46 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah gampong di Kota Sabang mulai memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui penerapan reusam gampong. Hingga saat ini, sebanyak empat dari 18 gampong telah menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang sebagai langkah awal menjalankan aturan tersebut.

Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, mengatakan reusam gampong merupakan aturan berupa sanksi sosial dan sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah bersama aparatur gampong, tokoh adat, serta masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

"BNN RI memiliki program Ananda Bersinar, sehingga kami mendorong lahirnya reusam gampong agar upaya pencegahan lebih terfokus di masing-masing gampong. Kami menargetkan seluruh 18 gampong di Kota Sabang dapat menerapkan reusam gampong sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menekan penyalahgunaan narkotika," ujar Dahlia, Jumat 31 Juli 2026.

Dahlia menjelaskan, empat gampong yang telah menerapkan reusam gampong yakni Gampong Cot Abeuk, Kuta Timu, Aneuk Laot, dan Paya Seunara. Program tersebut mulai berjalan sejak Juni 2026 dan akan terus diperluas ke seluruh gampong di Kota Sabang melalui kerja sama antara BNN, aparatur gampong, serta satuan tugas yang dibentuk di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Keuchik Gampong Cot Abeuk, Muhammad Effendi, mengjelaskan pihaknya langsung menyosialisasikan reusam gampong kepada masyarakat setelah penandatanganan kerja sama dengan BNN Kota Sabang. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Reusam gampong ini bukan untuk menekan ataupun menjerumuskan masyarakat. Kami memberikan pembinaan secara manusiawi, mengajak warga yang ingin berubah untuk menjalani rehabilitasi, karena yang terpenting adalah munculnya kesadaran dari diri sendiri," katanya.

Selain memberikan edukasi, Gampong Cot Abeuk juga membentuk langkah-langkah pembinaan bagi penyalahguna narkoba melalui sanksi sosial dan mendorong masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Upaya tersebut diharapkan menjadi contoh bagi gampong lain sehingga seluruh wilayah di Kota Sabang dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....