Proses Seleksi Aparatur Gampong Krueng Raya Dituding Nepotisme

  • 16 Apr 2026 04:05 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Sorotan terhadap proses rekrutmen aparatur Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, kian menguat seiring munculnya dugaan praktik yang mengarah pada konflik kepentingan.

Laporan masyarakat yang dihimpun RRI menyebutkan, salah satu peserta seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan geuchik disebut memperoleh nilai tertinggi. Informasi ini memicu pertanyaan publik terkait objektivitas dan transparansi proses yang dijalankan.

Kondisi tersebut semakin menguat lantaran hasil seleksi tidak dipublikasikan secara detail dan terbuka kepada peserta maupun masyarakat.

“Kalau hasilnya tidak dibuka masyarakat tentu bertanya-tanya. Apalagi ada peserta yang punya hubungan langsung,” ujar salah satu sumber Kamis 16 April 2026.

Dalam penelusuran RRI, sejumlah sumber menyebut proses rekrutmen diduga tidak sepenuhnya berlangsung kompetitif. Bahkan, berkembang anggapan di tengah masyarakat bahwa hasil seleksi telah dapat diprediksi sejak awal.

Di sisi lain, mekanisme rekrutmen juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak lazim karena pengisian jabatan perangkat desa pada prinsipnya dilakukan ketika terjadi kekosongan, bukan melalui seleksi terbuka terhadap aparatur yang masih aktif.

Seorang pejabat di tingkat kecamatan yang dikonfirmasi RRI menyebutkan, pengangkatan perangkat desa memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau rekrutmen, itu dilakukan apabila ada kekosongan jabatan. Misalnya perangkat gampong seperti sekretaris, kepala seksi, kepala urusan, atau unsur lainnya. Kalau kosong, biasanya diisi dulu oleh pelaksana tugas, kemudian paling lama tiga bulan dilakukan penjaringan dan penyaringan melalui tim atau panitia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib melalui tahapan administrasi secara berjenjang termasuk rekomendasi tertulis dari camat dan diketahui oleh pemerintah kota.

“Secara aturan, itu wajib. Baik pengangkatan maupun pemberhentian, harus ada konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat. Bahkan juga diketahui oleh wali kota,” katanya.

Namun hingga kini, belum diperoleh kepastian apakah tahapan tersebut telah dilalui dalam proses yang berlangsung di Gampong Krueng Raya. Informasi yang berkembang menyebutkan, pihak kecamatan belum menerima dokumen resmi terkait penjaringan dan ataupun pemberhentian aparatur dimaksud.

Ketiadaan transparansi dalam proses seleksi, ditambah dengan adanya relasi kekerabatan dalam hasil akhir, dinilai membuka ruang konflik kepentingan. Kondisi ini belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran, namun berpotensi mengarah pada praktik nepotisme apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang sebagaimana semestinya. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi kunci jawaban atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, geuchik Gampong Krueng Raya belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme seleksi, komposisi tim penjaringan maupun dasar penetapan hasil akhir rekrutmen tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan pemerintah kota dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan gampong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....