Samsat Sabang Imbau Wajib Pajak Urus Dokumen Tanpa Calo
- 25 Feb 2026 03:43 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Tingginya kunjungan masyarakat ke Kantor Samsat Sabang dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat perhatian serius dari jajaran pelayanan. Wajib pajak diimbau mengurus dokumen kendaraan secara langsung tanpa melalui perantara atau calo.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Aceh (PPA) Wilayah XVII Sabang Nurzahri menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga karena seluruh proses pelayanan telah berjalan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya berharap masyarakat hadir langsung ke kantor Samsat dan menghindari penggunaan jasa calo.
"Pelayanan kami sudah sangat transparan, cepat, dan petugas siap membantu setiap prosesnya. Dengan mengurus sendiri, warga bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai besaran insentif yang didapatkan tanpa ada biaya tambahan yang tidak resmi," Kata Nurzahri, Selasa, 24 Januari 2026
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, denda pajak, pajak progresif, hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan agar sesuai dengan data kepemilikan yang sah.
Nurzahri menambahkan, masyarakat yang akan mengurus administrasi kendaraan agar membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, STNK, BPKB, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
"Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Masyarakat yang belum sempat mengurus administrasi kendaraannya dapat segera mendatangi langsung kantor Samsat untuk menikmati fasilitas bebas denda dan kemudahan lainnya," tambahnya
Ia mengajak warga Kota Sabang memanfaatkan kemudahan tersebut secara mandiri dan bertanggung jawab. Selain mempermudah bagi wajib pajak, langkah itu juga mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang bersih transparan dan bebas dari praktik percaloan di lingkungan Samsat Sabang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....