UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan

  • 06 Okt 2026 23:49 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah, meliputi standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria melalui Siaran Pers No. 200/HM-KKD/10/2026, mengatakan, Kemkomdigi akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah. Dukungan tersebut dilakukan melalui interoperabilitas dan penyediaan infrastruktur digital yang diperlukan.

“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Wamen Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Nezar mengatakan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Nezar, orkestrasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia dipimpin oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Ia menegaskan, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia.

“Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan. UU Satu Data Indonesia juga mengatur rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia,” ucapnya.

Regulasi tersebut turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui penerapan standar keamanan data. DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Regulasi ini mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....