Pergub JKA Dicabut, Pelayanan Kesehatan Tak Lagi Gunakan Desil
- 21 Mei 2026 18:53 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 membuat proses layanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA kembali dipermudah. Masyarakat kini dapat kembali mengurus pendaftaran hingga pengaktifan kepesertaan JKA melalui layanan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sabang, Rudi Barona, menyebutkan BPJS Kesehatan telah menyesuaikan kembali proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kepesertaan JKA. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Gubernur Aceh tanggal 19 Mei 2026 terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh.
“Jadi menindaklanjuti surat dari Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 perihal Kepesertaan JKA, maka BPJS Kesehatan menyesuaikan kembali atas proses pendaftaran, peralihan dan pengaktifan kembali ke segmen JKA,” ujar Rudi Barona, Kamis 21 Mei 2026.
Masyarakat masih dapat melakukan pendaftaran, peralihan, maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKA melalui fasilitas kesehatan dan layanan tatap muka BPJS Kesehatan. Layanan tersebut tersedia di kantor BPJS Kesehatan, mal pelayanan publik, mobil customer service, serta BPJS online.
Proses pendaftaran kepesertaan JKA juga dinilai lebih mudah karena masyarakat hanya perlu melampirkan kartu keluarga Aceh barcode dan KTP elektronik Aceh. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Sukakarya Sabang, Fadhiah Hanum, menyambut positif pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pencabutan Pergub Nomor 2, ya syukur alhamdulillah, jadi tidak ada kendala lagi di saat kami melayani pasien. Karena ini memang haknya masyarakat Aceh.” kata Fadhiah Hanum.
Fadhiah Hanum berharap masyarakat tidak lagi khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan setelah dicabutnya pergub tersebut. Ia juga memastikan pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakan pemilahan desil sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan saat berobat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....