Musrenbang RKPK 2027 Sabang Perkuat Perencanaan Pembangunan
- 31 Mar 2026 14:42 WIB
- Sabang
RRI.CO,ID, Sabang - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Tahun 2027 digelar di Sabang sebagai forum strategis untuk menyusun arah pembangunan daerah secara partisipatif. Kegiatan ini menegaskan pentingnya Musrenbang dalam meningkatkan efektivitas dan optimalisasi perencanaan pembangunan, sekaligus menyelaraskan tujuan, sasaran, serta program antar tingkatan pemerintahan dan para pemangku kepentingan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Muhammad Iqbal Sofyan menyampaikan bahwa secara substansi Musrenbang memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis. Menurutnya, forum ini menjadi wadah utama dalam menghimpun berbagai aspirasi pembangunan yang berasal dari tingkat gampong hingga kecamatan.
“Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kota Sabang Tahun 2026 di antaranya untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan prioritas pembangunan, khususnya di tingkat kecamatan. Berbagai usulan program pembangunan yang dibahas merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat gampong, sehingga diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil masyarakat,”ujar Muhammad Iqbal, Selasa 31 Maret 2026.
Selain itu, Musrenbang juga menjadi sarana untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Keterlibatan ini dinilai penting guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan ke depan.
“Musrenbang RKPK Kota Sabang Tahun 2027 juga berfungsi sebagai forum multi pihak yang terbuka. Dalam forum ini, seluruh peserta bersama-sama mengidentifikasi berbagai permasalahan dan menentukan prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2027, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan inklusif,” sebutnya.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, DPRK Sabang, instansi vertikal, perangkat daerah, kecamatan, keuchik, serta perwakilan masyarakat, LSM, dan media massa, dengan rangkaian acara meliputi pembukaan, pemaparan materi oleh Bappeda Aceh dan Bappeda Kota Sabang, diskusi, hingga perumusan dan penutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....