Wacana WFH ASN di Sabang Masih Menunggu Regulasi Pusat

  • 30 Mar 2026 19:30 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Wacana pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai respons terhadap potensi krisis energi global, hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Kebijakan yang digagas sebagai langkah efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika konflik di kawasan Timur Tengah tersebut, direncanakan hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, dengan sejumlah penyesuaian pada sektor tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang Faisal S. Sos, M. AP menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menerapkan kebijakan tersebut karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, terkait wacana WFH satu sehari sepekan itu.

“Terkait penerapan WFH, kami masih menunggu juklak dan juknis dari pusat. Namun pada prinsipnya, pemerintah daerah menyambut baik skema ini karena berpotensi mendorong efisiensi penggunaan BBM, listrik, dan energi lainnya,” ujar Faisal saat dimintai keterangan oleh awak media Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sabang juga tengah mengkaji kebutuhan serta urgensi penerapan kebijakan tersebut, agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Menurut Faisal, tidak seluruh sektor dapat menerapkan skema WFH. Tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan dipastikan tidak termasuk dalam kebijakan tersebut, mengingat kedua profesi tersebut membutuhkan kehadiran langsung dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Untuk tenaga pendidikan dan kesehatan tidak memungkinkan diterapkan WFH karena sifat pekerjaannya menuntut kehadiran langsung,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap menuntut kinerja optimal dari ASN. Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap akan dilakukan melalui sistem penilaian yang terukur.

“WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja dan ada penilaian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Itu menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja,” jelasnya.

Jika kebijakan tersebut nantinya resmi diterapkan, BKPSDM akan menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk sistem absensi dan pelaporan kerja. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pelaporan berbasis dokumentasi aktivitas kerja dari rumah.

“Absensi bisa dilakukan melalui laporan, termasuk pengiriman foto aktivitas kerja yang memuat lokasi dan waktu sebagai bukti bahwa pegawai tetap bekerja dari rumah,” ujarnya.

Faisal menambahkan, Pemerintah Kota Sabang sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem kerja jarak jauh saat pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam menyusun skema pengawasan dan evaluasi kinerja ASN ke depan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....