Masa Sidang III Ditutup, DPRK Sabang Ingatkan Pemko soal RKUA-PPAS 2027

  • 29 Sep 2026 17:41 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui Rapat Paripurna ke-12, Selasa 29 September 2026. Dalam paripurna tersebut, DPRK menyoroti belum disampaikannya rancangan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kota Sabang.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina dalam penyampaian pimpinan rapat mengatakan sejumlah agenda selama Masa Sidang III telah dibahas melalui tahapan rapat DPRK. Pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang dan perangkat daerah terkait.

Beberapa agenda yang telah diselesaikan yakni Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPRK dan Pemko Sabang juga membahas Perubahan KUA dan PPAS serta Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Perhatian DPRK kemudian diarahkan pada penyusunan APBK Sabang Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen paripurna disebutkan hingga penutupan Masa Sidang III, Pemerintah Kota Sabang belum menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBK 2027 kepada DPRK.

KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan APBK. Keterlambatan penyampaian kedua dokumen tersebut dapat mempengaruhi tahapan pembahasan hingga penetapan APBK Tahun Anggaran 2027.

DPRK Sabang juga mengingatkan bahwa tahapan penyusunan anggaran memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pada tahap awal dapat berdampak terhadap proses pembahasan, penandatanganan nota kesepakatan hingga evaluasi APBK.

Selain persoalan waktu, DPRK menyoroti konsekuensi administratif apabila penetapan APBK mengalami keterlambatan. Dokumen paripurna merujuk pada ketentuan mengenai konsekuensi terhadap hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK apabila APBK terlambat ditetapkan.

Magdalaina menyampaikan perbedaan pendapat dalam pembahasan sejumlah agenda merupakan bagian dari proses demokrasi. Pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Kota Sabang tetap diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang mendukung pembangunan daerah.

Sekretaris DPRK Sabang Luthfi Muhammad Jamil, SE tercantum sebagai sekretaris rapat dalam Rapat Paripurna ke-12 tersebut. Rapat berlangsung dengan agenda utama penutupan Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2025-2026.

Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ke-12, Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2025-2026 resmi ditutup. Tahapan penyusunan APBK Sabang Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi salah satu agenda yang perlu diperhatikan DPRK dan Pemerintah Kota Sabang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....