Nasir Djamil Sampaikan Pandangan DPR di Sidang MK Terkait UU PTUN
- 04 Sep 2026 08:18 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan pandangan dan keterangan resmi DPR RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026.
Sidang pleno tersebut digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 3 September 2026, dengan agenda pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara atau UU PTUN.
Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan persoalan yang dihadapi para pemohon berkaitan dengan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma yang diuji.
Nasir Djamil menjelaskan, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.
“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Menurutnya, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan telah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengalami perubahan dalam perkembangannya.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat dikenakan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nasir menerangkan, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara melekat pada kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN.
Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, antara lain mencabut atau mencabut sekaligus menerbitkan KTUN yang baru.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) berlaku terhadap kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan Pasal 116 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN yang baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.
“Dengan adanya 2 (dua) kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat semerta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyampaikan UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya merupakan dua undang-undang yang saling melengkapi.
UU 51/2009 berkedudukan sebagai hukum acara khusus yang mengatur tata beracara PTUN dan eksekusi putusan pengadilan. Sementara UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Nasir menegaskan, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan mekanisme hukum untuk memastikan tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional.
“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Politisi asal Aceh itu.
DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan pengadilan tidak dapat dikorelasikan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut.
Menurut DPR, persoalan rendahnya kepatuhan tersebut merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....