Putusan MK Buka Jalan Sekolah Gratis SD-SMP Swasta, DPR Dorong Penerapan Bertahap
- 30 Jun 2026 16:35 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Komisi X DPR RI menegaskan kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke depan tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah wajib menyiapkan skema penerapan agar akses pendidikan dasar dapat dirasakan secara merata.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait mekanisme pembiayaan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Bappenas, serta Kementerian Keuangan.
"Ini karena mandatori dari putusan MK yang memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tetapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah," ujar Fikri dikutip dari Parlementaria Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keberagaman kondisi sekolah swasta di berbagai daerah.
Fikri menjelaskan sejumlah sekolah swasta unggulan di kota besar memiliki standar layanan dan fasilitas yang selama ini dikelola melalui pembiayaan mandiri. Karena itu, diperlukan skema yang tepat agar kebijakan sekolah gratis tetap berjalan tanpa mengurangi mutu pendidikan.
“Ada sekolah-sekolah swasta tertentu yang favorit dan berada di kota-kota besar, mereka khawatir standar dan kualitasnya akan turun,” katanya.
Meski demikian, Komisi X DPR RI menilai putusan MK tetap harus dijalankan sebagai bagian dari pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Pemerintah didorong menyusun tahapan implementasi yang realistis agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
"Nanti skemanya seperti apa, belum selesai, tetapi Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi tidak bisa diabaikan. Kalau belum mungkin semuanya, maka bertahap harus dilakukan," ujar Fikri.
Pemerintah saat ini masih menyusun simulasi pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan, termasuk memastikan dukungan anggaran agar sekolah negeri maupun swasta dapat memberikan layanan pendidikan dasar tanpa membebani peserta didik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....