Polresta Banda Aceh Amankan Pria Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan
- 06 Okt 2026 16:23 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE, warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan IE dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dengan serangkaian penyelidikan. “Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut dilaporkan Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI yang sebelumnya digadaikan korban kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah.
"Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, sepeda motor digadaikan kepada Kak Nah senilai Rp5 juta dengan kesepakatan kendaraan dapat ditebus kembali sebesar Rp6 juta," jelas Kompol Miftahuda.
Persoalan muncul pada Minggu, 4 Oktober 2026 ketika korban hendak menebus sepeda motor tersebut dari Kak Nah. Korban justru mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin maupun sepengetahuannya.
Hingga laporan dibuat, keberadaan sepeda motor tersebut tidak diketahui sehingga korban memilih menempuh jalur hukum. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Penyidik kemudian mengamankan IE pada Minggu 4 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. IE selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Senin 5 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah. “Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelas Kompol Miftahuda.
Namun, setelah mengambil sepeda motor tersebut, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya dan diperkenalkan oleh temannya yang dipanggil Aang. Sepeda motor kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih dalam penelusuran penyidik.
Kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI. Saat ini, IE masih menjalani pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” kata Kompol Miftahuda. Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....