Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

  • 31 Mei 2026 03:38 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung serta fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2026 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, melalui siaran persnya mengatakan kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan menggelar perkara.

“Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut Kompol Dizha, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan, sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan.

Ia menjelaskan penyidikan bermula dari laporan yang dibuat pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain 18 saksi yang telah diperiksa, polisi juga berencana meminta keterangan dari 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang termasuk kedua tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu di antaranya tiga sepeda motor rusak berat, pagar besi yang terbakar, bom molotov, pakaian yang diduga digunakan pelaku, dan DVR CCTV.

"Konnflik ini diduga bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang berlanjut di lingkungan kampus," kata Kompol Dizha.

Situasi sempat memanas di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK pada hari yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Pihak kampus melalui unsur kemahasiswaan sempat melakukan mediasi terhadap kedua kelompok mahasiswa. Namun, konflik kembali berlanjut meskipun telah ada upaya penyelesaian secara internal.

Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik. Peristiwa itu menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung mengalami kerusakan.

Aksi tersebut kemudian memicu pengumpulan massa dalam jumlah besar oleh mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa mendatangi Fakultas Pertanian dan melakukan pelemparan batu serta membawa bom molotov.

Akibat kejadian itu, sejumlah bangunan dan fasilitas di Fakultas Pertanian mengalami kerusakan. Gedung fakultas dan laboratorium termasuk di antara fasilitas yang terdampak.

Kompol Dizha menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik internal mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Ia memastikan tidak ada keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain dalam kasus tersebut.

“Keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Tidak ada keterlibatan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Keterangan para saksi juga menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum kedua mahasiswa tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....