Polisi Ungkap Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro
- 21 Sep 2026 20:27 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Aceh Besar – Polresta Banda Aceh, melalui Unit V Jatanras Satreskrim mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp100 juta yang terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu 19 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono melalui siaran persnya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa 15 September dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 15 September sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban dalam perjalanan dari Gampong Lamsiot menuju kawasan Montasik untuk membeli padi. Saat itu, korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta yang disiapkan untuk keperluan transaksi pembelian padi," terang Kompol Miftahuda, Minggu 20 September 2026.
Setelah membeli padi, korban menjual kembali hasil pembelian tersebut di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Dari transaksi itu, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta sehingga total uang yang dibawanya mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum kejadian, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi, sebelum berhenti di Masjid Jamik Lambaro saat memasuki waktu salat Dzuhur.
"Korban memarkirkan mobil Mitsubishi L300 di halaman masjid dan menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk kendaraan. Setelah itu, korban meninggalkan mobil untuk melaksanakan salat dan kembali beberapa saat kemudian," kata Kompol Miftahuda.
| Baca juga: Polisi Tangkap Maling Kabel PLN di Sabang |
Saat kembali ke kendaraan, korban mendapati uang yang sebelumnya disimpan di bawah tempat duduk telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat 18 September polisi memperoleh informasi bahwa MI berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim Jatanras kemudian bergerak ke Aceh Timur dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. MI akhirnya diamankan pada Sabtu malam bersama sejumlah barang bukti, yakni sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan satu unit handphone Oppo A5s.
"Sejumlah barang yang diamankan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta," terangnya lagi.
Dari pemeriksaan itu, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang hasil pencurian, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau berpanggilan TA. Uang tersebut disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik, termasuk untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian. MI kini dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi memastikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh dan memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....