Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Isu Pembegalan di Wilayahnya
- 16 Sep 2026 12:33 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait dugaan aksi pembegalan di beberapa lokasi di Aceh Selatan merupakan hoaks. Kepastian itu disampaikan melalui siaran persnya, setelah jajaran kepolisian melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi tersebut pada Selasa 15 September 2026.
Menurut T. Ricki, hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan Polres Aceh Selatan bersama Polsek jajaran tidak menemukan adanya laporan terkait aksi pembegalan sebagaimana narasi yang beredar. Kepolisian juga tidak menemukan kejadian yang sesuai dengan informasi tersebut di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut. Kami memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di wilayah Aceh Selatan hingga kini masih aman dan kondusif ,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Meski demikian kata Ricki, kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi kamtibmas di sejumlah wilayah. Polres Aceh Selatan bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek juga meningkatkan kegiatan patroli sebagai langkah menjaga keamanan sekaligus memastikan masyarakat tetap merasa aman.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar sebelum diketahui kebenarannya. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
T. Ricki turut meminta awak media, admin media sosial, dan pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai situasi kamtibmas agar melakukan tabayun serta klarifikasi kepada kepolisian atau pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat benar, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi keamanan di Aceh Selatan.
"Kami juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Hal ini merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tegasnya.
Di akhir keterangannya, T. Ricki mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif. Apabila menemukan kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....