Kasus Penganiayaan Buruh Pelabuhan Balohan, Dua Orang Tersangka
- 30 Des 2025 23:38 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kepolisian Resor Sabang, menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh pelabuhan di Pelabuhan Balohan, Kota Sabang. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.54 WIB, di kawasan Pelabuhan Balohan, Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya. Kejadian berlangsung di area umum pelabuhan yang masih ramai aktivitas.
“Korban diketahui bernama Agus Maharli bin M. Adut Ali, berusia 30 tahun, warga Gampong Balohan. Korban sehari-hari bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang. Korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian, namun akhirnya meninggal dunia saat dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh,” kata AKBP Sukoco, Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Dengan meninggalnya korban, penyidik melakukan pengembangan dan penambahan pasal terhadap para tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sabang, Dr. Iptu Junaidi, menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan saudara kandung yang juga bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan.
Pada awalnya, penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP serta Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Namun, setelah korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan diperberat.
“Kedua tersangka berinisial ZK dan HS. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban dan tersangka, visum et repertum, rekam medis korban, serta surat keterangan kematian.
Atas nama Kepolisian pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Atas kasus ini dapat dipastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....