Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u Ditahan
- 11 Feb 2026 14:20 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u. Perkara tersebut meliputi lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020 serta penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 sampai 2023.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sabang pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose internal. Dua tersangka yang ditetapkan yakni AH selaku Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010 hingga 2023, serta MN yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Elvin Arjuna Candra menerangkan, Penetapan tersangka terhadap AH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.1.16/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Sementara MN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-02/L.1.16/Fd.2/02/2026 pada tanggal yang sama.
"Dalam kasus ini, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pada kegiatan fisik yang bersumber dari APBG Gampong Cot Ba’u tahun 2019 dan 2020. Seluruh pelaksanaan kegiatan fisik disebut dikendalikan langsung oleh AH selaku Keuchik," terang Elvin, Rabu 11 Febuari 2026.
AH diduga menentukan sendiri nama pelaksana kegiatan, tim pemeriksa, para pekerja, besaran upah, waktu pelaksanaan, pemesanan material, metode swakelola, lokasi pembangunan hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dari total 14 kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020, terdapat lima kegiatan yang tidak sesuai antara nilai pekerjaan terpasang dengan nilai yang dipertanggungjawabkan. Berdasarkan perhitungan Tim Ahli Dinas PUPR Kota Sabang, ditemukan selisih sebesar Rp201.341.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset gampong sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong sejak tahun 2021 hingga 2023. Aset tersebut dikelola langsung oleh AH bersama MN tanpa mekanisme administrasi dan pelaporan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Total penerimaan dari pemanfaatan aset gampong selama periode tersebut tercatat sebesar Rp399.785.000. Namun, yang disetorkan ke kas bendahara gampong hanya sebesar Rp129.000.000," ujarnya.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp270.785.000 yang tidak disetorkan. Dana tersebut diduga digunakan langsung untuk operasional kantor maupun kebutuhan pribadi tanpa melalui mekanisme penganggaran dalam APBG tahun berikutnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Sabang Nomor: 700.1.2/453/2025 tanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp472.126.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lainnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Elvin.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun mengulangi perbuatan.
Langkah tersebut juga diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur gampong lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Gampong dan aset PAG. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mendorong pemulihan kerugian keuangan negara serta memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola keuangan gampong ke depan.