Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

  • 04 Mar 2025 21:28 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tertanggal 26 Februari 2025.

Perangkapan tersangka berinisial H W (29) dilakukan tim kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di Kantor Satreskrim Polres Sabang, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, S.H., menyampaikan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Untuk barang bukti terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum yang berjalan," terang Iptu Junaidi,

Tagasnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak. Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.

"Atas nama Polres Sabang kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat, keamanan dan ketertiban di wilayah Sabang dapat terus terjaga demi kenyamanan bersama."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....