PN Sabang Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa 250 Ton Beras Impor Asal Thailand
- 01 Jul 2026 08:28 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID. Sabang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Sab terkait sengketa 250 ton beras. Dengan dikabulkannya eksepsi ini, PN Sabang resmi menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat atas nama Hamdani.
Putusan tertanggal Selasa 30 Juni 2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Anjaya Nababan, S.H., M.H. dan Ibnu Wahid, S.H. Putusan disampaikan secara elektronik melalui sistem e-Court, sehingga tidak dilakukan pembacaan dalam sidang tatap muka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pertanian Republik Indonesia, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh.
Majelis kemudian menyatakan Pengadilan Negeri Sabang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berlanjut ke pokok perkara. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp351 ribu.
Putusan tersebut merupakan putusan atas eksepsi kompetensi absolut, sehingga majelis hakim tidak memberikan penilaian terhadap pokok sengketa yang diajukan penggugat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hamdani mengajukan gugatan setelah adanya pernyataan dalam konferensi pers pada 23 November 2025 yang menyebut 250 ton beras miliknya, sebagai beras ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....