Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal Pelaku Penganiayaan Agus

  • 31 Des 2025 15:56 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kuasa hukum korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Pelabuhan Balohan Sabang meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Korban diketahui bernama Agus Maharli Bin M. Adut Ali.

Hal tersebut disampaikan Santosa Hermansyah, S.H., dari Kantor Arista Medan selaku kuasa hukum korban, kepada RRI. Ia menegaskan, pihak keluarga menginginkan keadilan ditegakkan secara maksimal atas peristiwa yang telah merenggut nyawa keponakannya tersebut.

“Atas nama kuasa hukum dan juga sebagai paman korban, kami meminta pihak berwenang untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Apa yang kami rasakan, harus juga dirasakan oleh pelaku,” ujar Santosa Hermansyah, Rabu (31/12/2025).

Santosa juga menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian dalam kasus ini. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai.

“Kalau terkait perdamaian, mohon maaf kami tidak akan mau berdamai. Ini yang dihilangkan adalah nyawa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sabang atas keseriusan dalam menangani perkara penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Selain itu, Santosa Hermansyah turut memohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dapat mempercepat proses perlindungan dan pendampingan bagi keluarga korban. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....