PLUT Aceh Besar Bantu UMKM Urus Legalitas

  • 12 Jul 2026 07:08 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Besar terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melengkapi legalitas usaha dan produknya. Upaya tersebut dilakukan agar UMKM memiliki daya saing yang lebih kuat serta memperoleh akses yang lebih luas terhadap pasar, pembiayaan, dan berbagai program pemberdayaan.

Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Aceh Besar, Amri, mengatakan pendampingan yang diberikan kepada pelaku UMKM dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian dilanjutkan dengan legalitas produk seperti sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga pembentukan badan hukum sesuai kebutuhan dan skala usaha.

"Yang pertama kami pastikan setiap UMKM memiliki NIB. Setelah itu secara bertahap kami dampingi untuk mengurus legalitas produk maupun badan usahanya sesuai perkembangan usaha," kata Amri, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Amri, legalitas merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan usaha. Selain meningkatkan kredibilitas, legalitas juga menjadi persyaratan utama bagi UMKM yang ingin memasarkan produk ke jaringan ritel modern, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalin kerja sama dengan mitra usaha, maupun memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Namun, ia mengakui masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus legalitas karena khawatir terhadap kewajiban perpajakan atau menganggap proses administrasinya rumit. Padahal, persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Padahal kewajiban utama pelaku usaha adalah melaporkan aktivitas usahanya. Tidak semua yang memiliki NPWP harus langsung membayar pajak. Banyak pelaku usaha yang belum memahami informasi ini," ujarnya.

Amri menambahkan, melalui pendampingan yang berkelanjutan, PLUT berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sekaligus membantu mereka menyelesaikan setiap tahapan administrasi yang diperlukan.

Sementara itu, pelaku UMKM sekaligus pemilik Chasfy Craft, Laila Khasfiati, mengaku sempat ragu mengurus legalitas usahanya karena terpengaruh informasi yang tidak benar. Keraguan tersebut hilang setelah ia memperoleh pendampingan dari PLUT KUMKM Aceh Besar.

Menurut Laila, proses pengurusan legalitas ternyata jauh lebih mudah dari yang dibayangkan dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usahanya, terutama dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

"Jangan percaya dulu informasi yang belum tentu benar. Setelah saya urus sendiri ternyata tidak ribet, malah sangat membantu usaha kami untuk mendapatkan kepercayaan pelanggan," katanya.

PLUT KUMKM Aceh Besar menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas lengkap sehingga lebih siap bersaing di pasar regional maupun nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....