Tiga Pilar Utama Membangun Peradaban Masyarakat Islami

  • 24 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Akademisi dan penceramah Ustaz Dr. Shofiyulloh, M.H.I., menjabarkan beberapa pilar penting untuk membentuk peradaban sosial kemasyarakatan dalam siaran Mutiara Pagi pada Sabtu, 13 Juni 2026 lalu. Program yang disiarkan di Pro 1 FM RRI Purwokerto ini dipandu oleh Inka Mutiara sebagai host.

Dalam ceramahnya ustaz Shofiyulloh menjelaskan pilar dasar tersebut meliputi keadilan sosial, komitmen persatuan perdamaian, serta penguatan adab moral individu. "Tiga hal tadi dirancang sebagai benteng spiritual umat muslim dalam menghadapi disrupsi arus informasi di era digital modern," ungkap ustaz Shofiyulloh.

Beberapa hal tadi dijabarkan ustaz Shofiyulloh sebagai berikut:

1. Mewujudkan Keadilan Sosial yang Universal

Keadilan sosial dalam Islam wajib ditegakkan tanpa memandang sekat suku, ras, maupun agama. Salah satu perwujudan keadilan nyata di masyarakat adalah pemerataan ekonomi dan prioritas berbagi sedekah atau zakat yang harus mendahulukan kerabat serta tetangga terdekat yang paling membutuhkan.

2. Menjaga Persatuan dan Solusi Konflik Sosial

"Pilar kedua berfokus pada rekonsiliasi (islah) atas setiap friksi di masyarakat," ungkap ustaz Shofiyulloh. Ia mencontohkan hukum muamalah dalam kitab Fathul Qorib, konsep sulah (akad damai) dalam perkara utang-piutang melalui metode pembebasan sebagian utang (sulah ibra) atau penggantian dengan barang berharga (suluh muawadah) guna mencegah keretakan hubungan sosial antar warga.

3. Membangun Masyarakat yang Bermoral Tinggi

Pilar ketiga menekankan pentingnya moralitas dan tenggang rasa. Ustaz Shofiyulloh mengingatkan agar setiap warga tidak mengganggu kenyamanan publik melalui hal-hal yang sering dianggap sepele, seperti membiarkan hewan ternak berkeliaran mengotori properti tetangga hingga parkir mobil sembarangan di gang sempit yang dapat memicu konflik dan mendatangkan kebencian sosial.

Ustaz Shofiyulloh juga memberikan panduan terkait konsep fikih media sosial (Bermedsos Karimah). Menggunakan metodologi hukum jalbul mashalih (menarik manfaat) dan dar'ul mafasid (menolak kerusakan), ditegaskan hukum haram bagi seorang istri yang mengumbar aib rumah tangga atau suaminya di platform digital, serta mengimbau publik untuk menutup celah (saddu dzari'ah) terhadap konten-konten potongan video provokatif yang dapat menimbulkan keresahan massal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....