Relaksasi Pajak Dorong Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak

  • 03 Okt 2026 23:05 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kabupaten Banyumas terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak melalui program relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program tersebut memberikan penghapusan denda keterlambatan mulai tanggal 30 September-31 Desember 2026 serta diskon 5 persen untuk pokok pajak dari Februari-Agustus 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menilai, program relaksasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pasalnya, kondisi tunggakan PKB di Kabupaten Banyumas masih relatif tinggi sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak secara tepat waktu.

“Terkait dengan Relaksasi yang digulirkan oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah ini memang luar biasa dan imbasnya insya Allah menjadi sangat positif bagi kami selaku tim pemungut pajak daerah, terlebih bagi masyarakat,” ujar Sugeng kepada RRI, Sabtu (3/9/2026).

Untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan setelah program relaksasi berakhir, Bapenda Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya yakni optimalisasi program Sengkuyung dalam bentuk penagihan secara door to door yang akan dioptimalkan dengan tunggakan pajak yang berjumlah besar.

Selain program sengkuyung, dirinya menyampaikan, kemudahan akses pembayaran terus diperluas melalui layanan laku pandai dan samsat budiman. Upaya ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus bergantung pada layanan di kantor samsat. Selain itu, titik layanan pembayaran secara fisik maupun digital juga akan diperluas.

Strategi berkelanjutan seperti operasi gabungan yang berfokus pada edukasi dan penegakan hukum yang proporsional akan menjadi kunci untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di masa mendatang.

“Operasi gabungan bersama instansi terkait seperti Samsat, Polri, Dinhub, dan Kominfo juga akan lebih sering dilakukan dengan mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat bukan untuk tindakan hukum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....