Kejari Cilacap Sampaikan Dampak Ekonomi Judi Online

  • 29 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap - Kejaksaan Negeri Cilacap menyebut judi online dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Promosi judi online kini mudah ditemukan melalui media sosial dan berbagai platform daring.

Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Johan menyebut, promosi juga muncul melalui game online. Menurutnya, paparan tersebut dapat memengaruhi ketertarikan masyarakat terhadap judi online.

Johan menjelaskan faktor ketertarikan judi online dapat berbeda berdasarkan kelompok usia. Pada remaja, keinginan memperoleh gaya hidup mewah dapat menjadi salah satu faktor pendorong.

Selain itu, edukasi yang belum cukup dan mental yang belum dewasa turut menjadi perhatian. Sementara pada orang dewasa, faktor ekonomi dapat memengaruhi ketertarikan terhadap judi online.

Johan mencontohkan masyarakat tanpa pekerjaan dapat tergiur mencari penghasilan atau keuntungan melalui judi online. Kemudahan akses platform juga membuat aktivitas perjudian semakin mudah dilakukan.

Promosi judi online juga dapat memberikan kesan adanya peluang memperoleh kemenangan. Johan mengingatkan kemenangan pada satu waktu tidak menjamin hasil serupa pada kesempatan berikutnya.

Ketika mengalami kekalahan, seseorang dapat terdorong mengembalikan modal atau mencari keuntungan tambahan. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang menggunakan aset dan anggaran kebutuhan sehari-hari untuk berjudi.

“Setelah kalah mungkin masih ada keinginan mengembalikan modal atau mencari keuntungan tambahan,” ujar Johan. Kondisi tersebut dapat membuat seseorang terjebak dalam siklus perjudian dan mengganggu kehidupan sehari-hari.

Johan juga menyebut judi online dapat memengaruhi kondisi psikis dan menyebabkan kecanduan. Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan pencegahan melalui penerangan hukum kepada masyarakat mengenai dampak judi online. (Seftiamala Awalia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....