Halo RRI: Dindukcapil Banyumas Permudah Pengurusan KIA Lewat IKD
- 28 Sep 2026 17:09 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Dindukcapil Banyumas menyediakan layanan pengurusan KIA melalui kantor kecamatan dan Identitas Kependudukan Digital. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan memperbarui data KIA anak.
Perwakilan Dindukcapil Banyumas Wawan menjelaskan, pengurusan KIA secara langsung dapat dilakukan melalui kantor kecamatan sesuai domisili. Masyarakat perlu membawa persyaratan yang telah ditentukan saat mengajukan KIA.
“Persyaratannya cukup membawa fotokopi Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga ke kantor kecamatan,” ujar Wawan. Layanan tersebut menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA secara langsung.
Selain melalui kecamatan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Layanan digital tersebut dapat digunakan bagi masyarakat yang telah mengaktifkan IKD.
Pengajuan melalui IKD dilakukan dengan membuka menu Data Keluarga. Pengguna kemudian memilih nama anak yang bersangkutan untuk melanjutkan proses pengajuan.
Selanjutnya, pengguna dapat memilih ikon foto untuk mengambil foto anak atau melakukan swafoto. Data tersebut kemudian disimpan melalui aplikasi IKD.
Dindukcapil Banyumas berharap masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mengurus KIA. Kemudahan layanan diharapkan mendukung pemenuhan hak identitas bagi setiap anak.
KIA juga dapat mendukung kemudahan anak dalam mengakses berbagai layanan publik. Masyarakat diharapkan memastikan anak memiliki dokumen identitas sesuai layanan yang tersedia. (Fahira Dinda)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....