Bupati Purbalingga Dukung Empat Raperda Prakarsa DPRD

  • 22 Sep 2026 18:56 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung pembahasan empat Raperda prakarsa DPRD. Empat Raperda tersebut dinilai dapat memberi kepastian aturan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dukungan disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (21/9/2026).

Empat Raperda tersebut mengatur minuman beralkohol dan pusat perbelanjaan. Dua Raperda lainnya mengatur ketenagakerjaan serta infrastruktur pasif telekomunikasi.

Bupati mengatakan pengaturan minuman beralkohol diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, aturan tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol. Pengaturan yang jelas diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan di wilayah Purbalingga.

Pada bidang perdagangan, Raperda mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan memperhatikan pasar rakyat.

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga dinilai penting bagi daerah. Aturan tersebut mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kerja serta pelayanan bagi pekerja.

“Yang perlu menjadi pencermatan dalam Raperda ini adalah terkait muatan materi,” ujarnya.

Fahmi meminta materi Raperda ketenagakerjaan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Penyesuaian diperlukan agar aturan daerah selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi memberikan kepastian bagi berbagai pihak. Pengaturan mencakup pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Menurut Fahmi, penataan infrastruktur perlu memperhatikan tata ruang dan lingkungan. Aspek keamanan, keselamatan, serta estetika juga perlu menjadi bagian pengaturan.

Perkembangan telekomunikasi juga perlu diikuti aturan mengenai jenis dan penyelenggaraannya. Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah jaringan fiber optik.

Fahmi menyebut jaringan fiber optik belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan infrastruktur pasif telekomunikasi. Kejelasan aturan diperlukan untuk mendukung penataan jaringan tersebut.

Pengaturan juga dapat menjadi dasar pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.

“Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja,” katanya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan. Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani turut menghadiri rapat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....