DPRD Purbalingga Tetapkan Empat Raperda
- 19 Sep 2026 10:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga- DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda sebagai prakarsa DPRD. Keempat regulasi tersebut menyasar persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari peredaran minuman beralkohol, pertumbuhan ritel modern, perlindungan pekerja, hingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Penetapan empat Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat, 18 September 2026, yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin selaku pimpinan rapat mengatakan, seluruh Raperda telah dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dan dinyatakan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Keempat raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin," kata Aman.
Raperda pertama tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diusulkan Komisi I. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Juru Bicara Komisi I DPRD H Hamid mengatakan, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat menurunkan derajat kesehatan dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan penataan yang seimbang antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan, dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada UMKM.
Juru Bicara Komisi II Hj Yuniarti mengatakan, pertumbuhan ritel modern di Purbalingga perlu diimbangi penataan dan pembinaan yang terstruktur.
"Pesatnya pertumbuhan ritel modern di wilayah Kabupaten Purbalingga perlu diiringi dengan penataan dan pembinaan yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga," katanya.
Raperda ketiga mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diusulkan Komisi III. Regulasi ini mencakup pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan kompetensi, serta perlindungan hak-hak pekerja.
Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial, termasuk terkait upah, pemutusan hubungan kerja, pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta kesempatan kerja yang setara bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
"Dalam praktiknya, dinamika hubungan industrial di daerah kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas," ujarnya.
Adapun Raperda keempat adalah Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diusulkan Komisi IV. Regulasi ini diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar mampu mendukung konektivitas, sekaligus memperhatikan keamanan, keselamatan, lingkungan, dan efisiensi pemanfaatan ruang.
Juru Bicara Komisi IV H Khodirin mengatakan, masifnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi perlu diikuti penataan dan pengendalian yang baik.
"Masifnya kuantitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga juga perlu diiringi dengan penataan dan pengendalian yang baik serta diperhatikan secara seksama," katanya.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah. Laporan penjelasan dari masing-masing komisi akan mendapatkan pendapat Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan Senin, 21 September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....