BPS Purbalingga Sediakan Pendampingan Pemutakhiran DTSEN untuk PIP dan KIP-K

  • 17 Sep 2026 07:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga- Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga melakukan pelayanan pengajuan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk melengkapi persyaratan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) melalui kanal Cek DTSEN di PTSP BPS Kabupaten Purbalingga.

Kepala BPS Purbalingga Slamet Romelan mengatakan, kanal Cek DTSEN awalnya hanya diperuntukkan bagi pengecekan data, namun, tingginya permintaan masyarakat terkait prosedur PIP membuat kanal ini digunakan untuk pemutakhiran data.

"Layanan pemutakhiran data melalui kanal cek DTSEN akan dibuka hingga akhir Oktober menyesuaikan tenggat KIPK dari Kemendikti yang jatuh pada 31 Oktober," katanya.

Melalui kanal Cek DTSEN ini, dijelaskan Slamet, masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri secara daring, selain itu bagi pemohon yang mengalami kesulitan, petugas PTSP BPS Purbalingga juga menyediakan pendampingan secara langsung.

"Dari total pengajuan yang masuk ada 326 masyarakat Purbalingga, baru 67 berkas yang dinyatakan sesuai format, sedangkan 259 berkas lainnya masih harus dilengkapi atau diunggah ulang oleh pemohon," imbuh Romelan.

"Mayoritas pemohon kurang melampirkan surat Pernyataan Kebenaran Data yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah serta foto rumah tampak depan yang memperlihatkan atap, dinding, dan lantai secara jelas," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....