42 Masyarakat Purbalingga Gagal Dapat Bantuan Pangan akibat Terindikasi Judol

  • 17 Sep 2026 07:23 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Sebanyak 42 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Purbalingga yakni di Kecamatan Kutasari dan salah satu desa di Kecamatan Padamara batal menerima bantuan pangan yang dialokasikan khusus untuk keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1 hingga 4 dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga penerima terindikasi terlibat judi online (judol).

Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Purbalingga Naning Purwanti mengatakan, temuan tersebut diketahui saat petugas Bulog maupun dinas melakukan cross-check kesesuaian data undangan penerima.

"Sangat disayangkan sebetulnya, jadi mereka itu dapat undangan untuk mengambil bantuan pangan di desa, tapi ketika dicek NIK nya, disitu muncul ada indikasi judol," katanya.

Naning menjelaskan, masyarakat yang namanya dicoret karena terindikasi judol masih memiliki kesempatan untuk memulihkan atau melakukan pemutakhiran data, dengan berbagai jalur.

"Pertama, masyarakat dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak pernah terlibat judi online. Kedua, bagi yang terbukti terlibat, penerima wajib menutup seluruh rekening bank maupun dompet digital yang digunakan untuk aktivitas judol," jelasnya

"Selanjutnya, bukti penutupan rekening dan dompet digital tersebut harus dilampirkan bersama surat pernyataan yang ditandatangani penerima dan pihak desa dan diserahkan kepada operator SIKSNG untuk dimutakhirkan kembali di tingkat pusat," imbuh Naning.

Naning berpesan agar masyarakat tidak terlibat judi online karena salah satunya dapat distop dari penerima manfaat bantuan pangan.

"Selain itu masyarakat juga tidak dibenarkan meminjamkan data pribadi ke orang lain karena rentan disalahgunakan," pungkas Naning.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....