OJK Perketat Aturan Finfluencer, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terpengaruh Konten

  • 06 Sep 2026 19:43 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Purwokerto: Maraknya informasi investasi dan produk keuangan di media sosial mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer atau finfluencer. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini mengatur aktivitas penyampaian informasi yang mencakup edukasi, pemasaran hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan. Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kualitas dan akurasi informasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil keputusan keuangan. Hal tersebut disampaikan Eko dalam Media Gathering OJK dan Media Massa DIY di Purwokerto, Kamis malam (4/9/2026)..

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mengambil keputusan keuangan hanya karena terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Terlebih, akses masyarakat terhadap berbagai produk dan layanan keuangan kini semakin luas.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 76,44 persen, sedangkan inklusi keuangan mencapai 98,74 persen. Tingginya tingkat inklusi tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan.

Namun, kondisi itu harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai manfaat dan risiko setiap produk. Kepala Departemen Pengembangan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Tito Yanuar Akbar, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keuangan.

Finfluencer menjadi salah satu pihak yang turut memengaruhi keputusan masyarakat, khususnya investor muda. Karena itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai aktivitas penyampaian informasi.

Tito menjelaskan, penyampaian informasi dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni edukasi, pemasaran dan rekomendasi. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Kegiatan edukasi harus bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan tidak diarahkan untuk memasarkan produk atau merek tertentu. Sementara kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pemberian rekomendasi produk keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengungkapan identitas, izin atau kompetensi yang relevan, serta kepentingan ekonomi apabila penyampai informasi memiliki hubungan atau memperoleh manfaat dari produk yang disampaikan.

OJK menegaskan, setiap informasi sektor jasa keuangan harus disampaikan dengan itikad baik, bertanggung jawab, jelas, akurat, jujur, transparan, mudah diakses dan tidak menyesatkan.

Penyampai informasi juga dilarang memberikan kesan adanya kepastian keuntungan, hanya menonjolkan keunggulan produk tanpa menjelaskan risikonya, menyampaikan perbandingan produk secara tidak berimbang, maupun memasarkan produk yang tidak memiliki izin.

Untuk produk keuangan berisiko tinggi atau kompleks, penyampai informasi wajib mencantumkan penjelasan mengenai risiko dan mengingatkan masyarakat agar melakukan analisis sebelum mengambil keputusan. Tito menegaskan, popularitas seorang influencer tidak dapat menjadi ukuran kredibilitas dalam memberikan informasi investasi.

Masyarakat diminta tidak menjadikan jumlah pengikut, banyaknya penonton, maupun konten yang viral sebagai dasar untuk menentukan pilihan investasi. Selain itu, masyarakat perlu menerapkan prinsip do your own research atau DYOR dengan mencari, memeriksa dan memahami informasi sebelum menempatkan dana.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren atau takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO). Setiap produk keuangan memiliki karakteristik dan risiko berbeda. Di sisi lain, kondisi keuangan dan kemampuan menanggung risiko setiap individu juga tidak sama.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 sendiri baru akan diberlakukan pada awal Desember 2026. Untuk memastikan aturan berjalan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga meminta pemblokiran akses terhadap informasi tertentu melalui kementerian yang berwenang apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan.

Meski demikian, Tito menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik. Terdapat pengecualian bagi profesi di luar sektor jasa keuangan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesinya, termasuk wartawan.

Di tengah derasnya arus informasi investasi di media sosial, masyarakat pun diharapkan tidak hanya mempertanyakan besarnya potensi keuntungan. Lebih dari itu, masyarakat perlu memastikan siapa yang menyampaikan informasi, untuk kepentingan apa informasi tersebut dibuat, apakah produk yang ditawarkan memiliki izin, serta seberapa besar risiko yang harus ditanggung.

OJK menilai, semakin besar pengaruh seseorang dalam memengaruhi keputusan finansial masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat pada informasi yang disampaikannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....