Satgas KTR Banjarnegara Perkuat Pengawasan Kawasan tanpa Rokok
- 20 Agt 2026 07:42 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim KTR tingkat Kabupaten Banjarnegara. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran monev adalah Kecamatan Banjarmangu.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, Latifa Hesti Purwaningtyas mengatakan, monev dilakukan untuk memastikan sosialisasi mengenai aturan KTR yang telah diberikan sebelumnya benar-benar diterapkan oleh setiap instansi."Satgas KTR Kabupaten melaksanakan monitoring dan evaluasi ke beberapa kecamatan dan hari ini turun di Kecamatan Banjarmangu. Kita berharap setelah sosialisasi lalu, terutama di lingkungan perkantoran, pendidikan dan kesehatan betul-betul sudah melaksanakan KTR," kata Hesti, Selasa (18/8/2026).
Menurut Hesti, regulasi KTR mengatur delapan kawasan. Namun, untuk tahap saat ini pemerintah memprioritaskan pengawasan pada tiga tatanan, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, serta perkantoran atau instansi pemerintah. Pengawasan juga mencakup instansi pemerintah seperti Komando Rayon Militer (Koramil) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Hesti menjelaskan, penegakan aturan KTR saat ini masih mengutamakan pendekatan persuasif. Hingga pelaksanaan monev tersebut, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada instansi atau pihak yang belum menerapkan aturan.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk mendorong setiap instansi mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan menerapkannya secara mandiri serta berkelanjutan.
Sementara itu, Sugeng Supriyadhi dari Satpol PP Banjarnegara selaku Ketua Tim Pengawasan dan Penegakan KTR menjelaskan, kegiatan di lapangan tidak hanya berupa pendataan dan pemberian imbauan.
Tim juga memberikan edukasi secara langsung dengan memasang stiker KTR di lokasi sasaran. "Selain melakukan evaluasi tingkat kepatuhan, setelah dimonitoring lokasi-lokasi sasaran tersebut juga langsung kita tempeli stiker KTR. Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang," ujar Sugeng.
Penerapan KTR di Banjarnegara mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 439-463, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 59 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, terutama perokok pasif di fasilitas umum dan tempat pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....