Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja di Tegal
- 05 Sep 2026 04:51 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mendekatkan pelayanan sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Di Tegal, rangkaian kegiatan dilakukan melalui pelayanan langsung kepada peserta hingga penguatan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, Jumat (4/9/2026).
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, turut melayani dan berinteraksi dengan peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk mendengar langsung pengalaman dan kebutuhan peserta terhadap pelayanan yang diberikan.
“Harpelnas bukan sekadar seremoni. Ini menjadi momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat, mendengar langsung pengalaman peserta, dan memastikan pelayanan yang diberikan semakin mudah serta sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Swartoko.
Selain pelayanan kepada peserta, rangkaian Harpelnas juga diisi Seminar Nasional di Grand Dian Hotel Slawi. Seminar tersebut mengangkat tema keterjangkauan perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan pekerja informal serta tantangan penciptaan lapangan kerja baru di desa dan kawasan transmigrasi.
Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan peluncuran nasional 200 Agen PERISAI, Green Industry, dan #JadiJuragan yang didukung BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan kepada kelompok pekerja yang belum tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada pembayaran manfaat ketika peserta menghadapi risiko. Pemberdayaan terhadap peserta maupun keluarganya dilakukan untuk membantu mereka kembali produktif dan mandiri.
Salah satunya melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang diikuti Yani Andriyani, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Suaminya, Andik Pristiawan yang bekerja di PT Sewu Segar Nusantara (Sunpride), meninggal dunia pada 2021.
Keluarga Yani kemudian menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Pensiun berkala, serta beasiswa bagi dua anak. Setelah itu, Yani merintis usaha yang berkembang menjadi Kirana Food dengan berbagai produk makanan olahan.
Melalui program PEKA yang diikutinya pada Juli 2026 di Semarang, Yani mendapat pendampingan pemasaran digital, penjualan daring, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan jejaring usaha. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu keluarga penerima manfaat melanjutkan kehidupan secara mandiri setelah menghadapi risiko.
“Kami membawa semangat Value Beyond Protection melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan. Perlindungan tidak berhenti ketika manfaat dibayarkan, tetapi kami ingin peserta maupun keluarganya memiliki kesempatan untuk bangkit, kembali produktif, dan melanjutkan kehidupan secara mandiri,” ujar Swartoko.
Hadir juga Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah atau yang biasa disapa Iin dalam kegiatan Harpelnas tersebut. Ia mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Kota Tegal dan menyebut cakupan kepesertaan saat ini baru mencapai 39 persen sehingga masih menjadi pekerjaan bersama.
Karena itu, Pemerintah Kota Tegal mendorong penguatan kolaborasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut diarahkan agar semakin banyak pekerja, khususnya dari sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru 39 persen di Kota Tegal sehingga ini menjadi PR kita bersama. Kita harus gencar berkolaborasi mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bahwa benefit atau feedback menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan,” kata Iin.
Melalui rangkaian Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mendekatkan pelayanan kepada peserta, tetapi juga memperkuat pemberdayaan serta perluasan jangkauan perlindungan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya menjangkau lebih banyak pekerja, terutama kelompok informal dan rentan yang belum terlindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....