BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Dorong Perusahaan Penuhi Jaminan Pensiun
- 19 Agt 2026 17:45 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap menggandeng Kejaksaan Negeri Cilacap untuk mendorong sejumlah Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) segera memenuhi kewajiban kepesertaan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun (JP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Rulli Jaya Santika mengatakan, kolaborasi tersebut dilakukan setelah hasil monitoring masih menemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun sesuai ketentuan.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan dalam Program Jaminan Pensiun merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja,” kata Rulli.
Sebelum meminta bantuan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Berdasarkan dokumen permohonan bantuan hukum tertanggal 12 Agustus 2026, upaya tersebut meliputi pemanggilan perusahaan, sosialisasi Program Jaminan Pensiun sebanyak dua kali, serta penyampaian surat imbauan pada 28 Juli 2026.
Namun, dari hasil monitoring, masih terdapat PKBU yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan JP.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai ketentuan kepesertaan sekaligus mendorong perusahaan segera melakukan pendaftaran.
“Harapannya, melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dapat segera melakukan pendaftaran sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi,” ujar Rulli.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial sebelumnya juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 191 PKBU pada 28 April hingga 1 Mei 2026. Dari pemeriksaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 5.600 tenaga kerja dengan potensi iuran mencapai Rp478.242.459.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh sekaligus mencocokkan data kepesertaan pekerja, termasuk kepesertaan dalam Program Jaminan Pensiun.
Menurut Rulli, kepesertaan JP tidak seharusnya dipandang sebatas kewajiban administratif perusahaan. Program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi di masa mendatang.
“Jaminan pensiun bukan hanya soal kepatuhan administrasi. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun ketika peserta meninggal dunia,” katanya.
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, serta pensiun orang tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaat tersebut diberikan untuk membantu memberikan penghasilan kepada peserta maupun ahli waris ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam dokumen imbauan BPJS Ketenagakerjaan, iuran Program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah bulanan. Komposisinya, 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggung jawab pekerja sesuai batas upah yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan JP sebelumnya juga telah diminta segera melakukan pendaftaran. Mereka diminta memberikan konfirmasi tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sejak surat imbauan diterima.
Konfirmasi dapat berupa pemberitahuan bahwa perusahaan telah melakukan pendaftaran atau penyampaian rencana pelaksanaan kepesertaan Program Jaminan Pensiun.
Permintaan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Cilacap merupakan bagian dari kerja sama kedua institusi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandatangani pada 23 Oktober 2024.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap berharap kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Pensiun, semakin meningkat.
“Kami berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial, khususnya untuk menghadapi masa pensiun,” ujar Rulli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....