Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Uang di 15 Gerai ATM

  • 27 Agt 2026 11:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah. Keduanya diduga menggelapkan uang perusahaan saat menjalankan tugas perbaikan mesin ATM Bank BRI di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Kedua tersangka yakni BW, 37 tahun, warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF, 29 tahun, warga Kecamatan Cilongok. Keduanya merupakan karyawan PT Bringin Gigantara atau BGI, dengan BW sebagai pengemudi dan ANF sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan menerima tagihan dari Bank BRI terkait selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM. Audit investigasi kemudian menemukan adanya kekurangan uang di beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM,” kata Petrus.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung pada 7 Februari hingga 30 Juni 2026 di 15 titik ATM BRI yang tersebar mulai dari Wangon hingga Ajibarang. Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp10.150.000.

Petrus menjelaskan, dalam sejumlah kejadian BW diduga mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM. Sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil.

Aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan nominal berbeda. Uang hasil penggelapan kemudian dibagi antara kedua tersangka sesuai peran masing-masing.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Petrus.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang dinikmati BW tercatat Rp6.425.000, sedangkan ANF sebesar Rp3.725.000. Pada 24 Juli 2026, keduanya telah menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BW menyerahkan Rp2.675.000 dan ANF Rp2.825.000.

Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM dalam flash disk, tas yang digunakan membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Polresta Banyumas selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....