Banyumas Resmi Terapkan Manajemen Talenta untuk Pengembangan ASN
- 06 Okt 2026 09:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerapkan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan tersebut ditandai dengan launching implementasi manajemen talenta dalam kegiatan “Pembinaan Aparatur Sipil Negara dan Launching Manajemen Talenta pada Pemerintahan Kabupaten Banyumas” yang berlangsung di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas dan disiarkan melalui laman YouTube @pemkab_banyumas, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M - Wakil Bupati Banyumas Hj. Dwi Asih Lintarti - Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Sri Widayanti, S.H., M.M serta jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam kegiatannya, Zudan memberikan pengarahan terkait perubahan pola pengelolaan ASN, termasuk pentingnya manajemen talenta untuk menempatkan pegawai sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Sebelum penerapan secara resmi, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan ekspos manajemen talenta pada 15 September 2026 di Kantor BKN. Hasil evaluasi atas ekspos tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi penerapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1374 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang terbit pada 18 September 2026.
Penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mengubah pengelolaan ASN agar lebih objektif. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi subjektivitas dalam proses penempatan pegawai, sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk berkembang berdasarkan kemampuan, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
“Hari ini saya ingin mengajak rekan-rekan semuanya untuk kita bersama-sama mulai mau dan berkomitmen keras untuk menerapkan jalan baru di bidang administrasi kepegawaian dan substansi kepegawaian,” ujar Zudan.
Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah menilai penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari perubahan cara pemerintah dalam mengelola sumber daya aparatur. Menurutnya, pemerintah perlu meninggalkan pola lama dan mulai menggunakan pendekatan yang mampu menemukan serta mengembangkan pegawai terbaik sesuai kebutuhan organisasi.
Perubahan pengelolaan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga harus diarahkan pada substansi pekerjaan pemerintahan. Administrasi kepegawaian harus mampu mendukung tata kelola pemerintahan agar lebih mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan ASN tidak dapat hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif. ASN perlu diarahkan untuk menghasilkan kinerja yang memberikan dampak nyata terhadap pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, pengembangan aparatur harus berjalan seiring dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan.
“Nah jalan baru ini yang disebut dengan manajemen talenta. Jadi talentnya kita manage. Kader-kader terbaiknya kita kumpul, kita tata, kita persiapkan untuk mengeksekusi visi misi. Dicari yang terbaik. Dan semua orang bisa tahu yang terbaik itu siapa, yang cocok siapa,” ungkap Zudan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerapan manajemen talenta diarahkan untuk membangun sistem pengembangan karier yang lebih terencana. Pegawai yang memiliki potensi tidak hanya dilihat berdasarkan satu ukuran, tetapi dipetakan dan dipersiapkan agar dapat mengisi posisi yang sesuai dengan kompetensinya.
Pegawai yang memiliki kemampuan tinggi belum tentu menjadi orang yang tepat untuk setiap jabatan. Karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan. Dengan demikian, manajemen talenta tidak sekadar mencari ASN yang memiliki kinerja baik, tetapi juga memastikan kesesuaian antara individu dan posisi yang akan dijalankan.
Pendekatan tersebut membuat proses pengisian jabatan menjadi lebih fleksibel. Pemerintah dapat melakukan pencarian talenta dari lingkungan internal maupun eksternal sesuai kebutuhan. Sistem ini juga menggunakan basis data talenta yang telah dipetakan sehingga proses penentuan kandidat dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih terukur.
“Caranya tidak perlu lagi open bidding, tidak perlu lagi shelter. Jadi kita talent scouting. Apa bedanya talent scouting dengan open bidding atau shelter. Kalau open bidding, kita memilih terbaik dari yang masuk. Belum tentu ini cocok. Terbaik, ya. Terbaik dari yang mendaftar. Tapi belum tentu cocok untuk jabatan itu,” jelas Zudan.
Penerapan sistem ini juga membutuhkan kesiapan data ASN. Zudan mengingatkan bahwa kemampuan seorang pegawai tidak akan terbaca dalam sistem apabila rekam jejak dan dokumen pendukungnya tidak tercatat dengan baik. Karena itu, ASN perlu aktif memperbarui data pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penghargaan, maupun pengalaman lainnya.
Kelengkapan data menjadi penting karena manajemen talenta menggunakan pemetaan sebagai dasar untuk melihat potensi dan posisi seorang ASN. Dengan data yang lengkap, pegawai memiliki peluang lebih besar untuk terlihat dalam sistem dan dipertimbangkan dalam pengembangan karier.
Selain memperbaiki sistem pemetaan talenta, BKN juga mendorong kemudahan dalam pengembangan karier ASN. Sejumlah kebijakan baru disiapkan untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini dapat menghambat pengembangan pegawai.
Kemudahan tersebut antara lain berkaitan dengan pencantuman gelar dan kenaikan pangkat. Perubahan kebijakan itu menunjukkan bahwa pengembangan karier ASN diarahkan agar lebih mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan prestasi pegawai.
“Jadi sudah enggak boleh lagi ada kenaikan karir ASN tergantung pangkat atasannya. Kita hapus. Jadi Ibu Bapak semangatnya adalah kemudahan. Kita para ASN itu jangan banyak ditakut-takuti sehingga inovasinya enggak berkembang, daya pikir untuk merubah mindset juga tidak berkembang,” ujar Zudan.
Dalam penerapannya di Banyumas, manajemen talenta juga dikaitkan langsung dengan pencapaian visi dan misi daerah. Keberadaan ASN harus diarahkan untuk memastikan target pembangunan dapat dilaksanakan. Karena itu, pegawai yang dipilih untuk menduduki posisi tertentu harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas yang akan dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas sendiri menyatakan bahwa manajemen talenta akan menjadi dasar bagi pengembangan talenta dan karier ASN melalui mobilitas talenta. Dengan pendekatan tersebut, setiap ASN diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk berkembang, sementara jabatan dapat diisi oleh pegawai yang memiliki kemampuan dan kesiapan sesuai kebutuhan organisasi.
Manajemen talenta menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas membangun tata kelola pemerintahan yang lebih objektif, terbuka, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menjalankan manajemen talenta berdasarkan prinsip objektif, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga akan tetap berkoordinasi dengan BKN dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diberikan. Hal tersebut agar manajemen talenta tidak berhenti pada peluncuran sistem, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pengembangan dan pengisian jabatan ASN.
Manajemen talenta pada akhirnya merupakan cara untuk memastikan ASN yang tepat berada pada posisi yang tepat sehingga mampu membantu pemerintah daerah mencapai target pembangunan. ASN yang dipetakan dan dikembangkan melalui sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Novita Widya Putri)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....