Rektor Diperiksa KPK, Unsoed Pastikan Aktivitas Kampus Berjalan Normal
- 21 Agt 2026 16:01 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan pihak universitas hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara yang sedang diperiksa maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK sebelumnya membenarkan mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT di Purwokerto dan Jakarta, salah satunya Rektor Unsoed.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ujar Edi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Edi, Unsoed belum mengambil sikap lebih lanjut terkait proses hukum tersebut. Pihak universitas memilih menunggu kejelasan resmi dari KPK sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," katanya.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Unsoed memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan kampus. Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (WR IV) berada di Purwokerto untuk menjalankan kendali kepemimpinan universitas.
Unsoed juga memastikan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan normal. Hal tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas kampus tidak terganggu oleh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, KPK menyatakan operasi penindakan di Purwokerto dan Jakarta berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
KPK juga menyebut pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing. Dengan demikian, informasi mengenai perkara dan status hukum para pihak masih menunggu pengumuman resmi KPK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....