Konstitusi dan Hak Warga Negara, Masyarakat Perlu Pahami Hak dan Kewajibannya

  • 18 Agt 2026 11:12 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dan hak warga negara dinilai menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi tidak hanya menjadi hukum dasar negara, tetapi juga menjadi pijakan dalam mengatur kewenangan penyelenggara negara sekaligus menjamin hak-hak warga negara.

Dosen Fakultas Hukum UNSOED Purwokerto, Manunggal K Wardhaya Selasa ( 18/8/2026), mengatakan konstitusi menjadi dasar bagaimana negara diatur dan dikelola. Di dalamnya juga terdapat batas-batas kewenangan penyelenggara negara serta berbagai hak yang dimiliki masyarakat.

"Konstitusi itu dalam kehidupan bernegara adalah hukum dasar, hukum yang mendasari bagaimana negara ini diatur dan dikelola, termasuk apa yang menjadi hak warga negara," katanya.

Menurut Manunggal, pemenuhan hak warga negara tidak dapat hanya dinilai berdasarkan klaim pemerintah. Penilaian juga dapat dilakukan melalui berbagai indeks maupun penelitian yang dilakukan lembaga independen dan masyarakat sipil.

Ia mencontohkan hak kebebasan berekspresi yang salah satunya dinilai melalui indeks lembaga internasional. Berdasarkan penilaian tersebut, kondisi kebebasan di Indonesia masih berada pada kategori partially free atau sebagian bebas.

Penilaian terhadap pemenuhan hak tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui berbagai indikator, antara lain ada atau tidaknya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan ekspresi, praktik sensor, hingga munculnya rasa takut dalam menyampaikan pendapat.

Selain itu, dalam pemenuhan hak asasi manusia, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan pemenuhan hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, laporan pemerintah dapat dibandingkan dengan laporan masyarakat sipil atau shadow report yang memuat temuan dan hasil riset dari kelompok masyarakat.

Manunggal menilai salah satu tantangan dalam pemenuhan hak warga negara adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami hak yang dimilikinya. Ketidaktahuan tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk memperjuangkan maupun menuntut pemenuhan haknya.

"Kalau tidak mengerti haknya, bagaimana bisa mengklaim bahwa itu adalah hak Anda," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Menurutnya, dalam prinsip kedaulatan rakyat, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah digunakan, termasuk bagaimana sumber daya dan anggaran negara dikelola.

Manunggal menjelaskan, sebagian besar pembiayaan negara bersumber dari masyarakat melalui pajak. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran serta memastikan kekuasaan pemerintah digunakan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan, tujuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Menurutnya, ukuran keberhasilan perlindungan negara tidak hanya dilihat dari keberadaan aturan, tetapi juga dari rasa aman dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.

Warga negara seharusnya tidak hidup dalam ketakutan ketika menggunakan hak-haknya. Di sisi lain, Manunggal menegaskan bahwa hak warga negara selalu berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah.

Ketika masyarakat memiliki hak memperoleh pendidikan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan akses pendidikan terpenuhi. Begitu pula dengan hak atas kesehatan yang harus diikuti tanggung jawab pemerintah menciptakan lingkungan dan layanan kesehatan yang layak.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami dan mengetahui hak serta kebebasannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat menyampaikan tuntutan secara tepat ketika haknya belum terpenuhi.

Sementara kepada pemerintah, ia berpesan agar memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Bagaimana masyarakat, ketahuilah hak Anda, ketahuilah kebebasan Anda. Bagaimana pemerintah, ketahuilah kewajiban Anda," katanya.

Ia berharap pemahaman yang seimbang mengenai hak dan kewajiban dapat memperkuat kehidupan berkonstitusi. Serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, melindungi masyarakat, dan berorientasi pada kesejahteraan warga negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....