Jaksa Pengacara Negara Berikan Bantuan Hukum bagi Pemerintah dan Masyarakat

  • 19 Agt 2026 08:46 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga memiliki tugas memberikan pertimbangan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah maupun masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purbalingga, Musa Krishnaputra, S.H.,.

Ia mengatakan tugas dan fungsi tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Musa, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara berdasarkan surat kuasa khusus. JPN juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum atau legal opinion, serta bantuan hukum melalui jalur non-litigasi dan litigasi.

“Disini peran jaksa kapasitasnya sebagai jaksa pengacara negara itu dapat memberikan salah satunya pertimbangan hukum, dapat berbentuk pendampingan hukum maupun pendapat hukum legal. Opinion di LNCC kami juga dapat memberikan bantuan hukum yang mana kami berdasarkan surat kuasa khusus dari pemberi kuasa, kami bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa kami disini sebagai jaksa pengacara negara selaku penerima kuasa terbatas untuk melakukan tindakan bagaimana yang ada di dalam surat kuasa khusus tersebut," Ujarnya.

Musa menjelaskan, bantuan hukum non-litigasi dilakukan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Jika penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak dapat dilakukan, permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur litigasi di pengadilan, baik melalui gugatan maupun permohonan.

Bagi masyarakat maupun pemerintah yang membutuhkan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Purbalingga menyediakan Pos Pelayanan Hukum di kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jalan Jenderal Sudirman. Masyarakat dapat datang secara langsung untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara.

Selain layanan secara langsung, konsultasi juga dapat dilakukan melalui platform digital Halo JPN. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.

Musa menyebut, salah satu tantangan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah masih adanya masyarakat yang belum mengetahui berbagai tugas dan fungsi kejaksaan. Menurutnya, masyarakat umumnya lebih mengenal kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana.

Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki berbagai tugas dan fungsi, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain memberikan pertimbangan dan bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memberikan pelayanan hukum secara gratis melalui Pos Pelayanan Hukum.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap permasalahan yang belum terselesaikan di masyarakat. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai fasilitator maupun mediator dalam membantu penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

Keberadaan layanan tersebut memberikan akses bagi masyarakat maupun pemerintah untuk memperoleh bantuan dan konsultasi hukum, khususnya dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. ( Dina Darozatun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....