Perempuan di Tegal Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Penyebaran Video ke Polisi

  • 07 Agt 2026 09:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Seorang perempuan berinisial V melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tegal Kota setelah mengalami kekerasan fisik di sebuah rumah kos di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Selain melaporkan peristiwa tersebut, korban juga mempersoalkan penyebaran video kejadian yang beredar di media sosial, Kamis (6/7/2026).

Kuasa hukum korban, Yanuar Agil Shahrizal, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku datang ke rumah kos dan sempat berbincang sebelum diduga melakukan pemukulan, penjambakan rambut, tendangan ke bagian perut, serta meludahi korban.

Yanuar mengatakan laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Tegal Kota pada sore hari setelah kejadian. Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh agar peristiwa itu dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum bagi korban atas dampak yang ditimbulkan.

“Kemarin hari Rabu sore kami melakukan laporan pengaduan ke Polres Tegal Kota. Tentunya kami berharap agar penyidik bisa cepat menangani peristiwa ini. Karena ini peristiwa tindakan menghakimi sendiri yang bilamana belum tentu perbuatan tersebut benar, maka kami meminta kepada jajaran Polres Tegal Kota untuk melakukan penanganan yang cepat,” ujar Yanuar.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, korban juga menjalani visum di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tegal. Menurut Yanuar, pemeriksaan tersebut menemukan adanya memar pada bagian wajah dan keluhan nyeri pada perut, sementara kondisi psikis korban masih terguncang akibat peristiwa tersebut.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, terdapat dua orang yang datang ke lokasi saat kejadian. Salah seorang diduga melakukan penganiayaan, sedangkan orang lainnya merekam peristiwa tersebut sebelum videonya tersebar di media sosial.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, saat kejadian terdapat dua orang yang datang ke lokasi. Satu orang diduga melakukan penganiayaan, sedangkan seorang lainnya merekam peristiwa tersebut hingga kemudian tersebar di media sosial.

“Dan yang sangat kami sayangkan, video tersebut ternyata disebarluaskan di sosmed yang bersangkutan. Ya, hal ini kan sangat bertentangan dengan undang-undang kita. Tentu sangat sangat disayangkan lah. Itu sampai sampai viral, sampai disebarluaskan di sosmed,” kata Yanuar.

Terkait motif dugaan penganiayaan tersebut, Yanuar menyebut pihaknya belum mengetahui alasan pasti tindakan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Ia berharap kepolisian dapat mengungkap rangkaian peristiwa itu melalui proses penyelidikan yang berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....