Dua Pengedar Obat Berbahaya di Cilacap Ditangkap, 2.282 Butir Obat Daftar G Disita

  • 06 Agt 2026 13:39 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang diduga dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026), polisi menangkap dua orang terduga pengedar dan menyita sebanyak 2.282 butir obat berbahaya dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G pada hari yang sama. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepetugasan memberantas peredaran obat-obatan ilegal," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Tersangka pertama berinisial S (36), warga Kecamatan Maos, diamankan di wilayah Kecamatan Sampang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2.209 butir obat daftar G. Sebagian besar obat tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap dipasarkan kepada pembeli.

Selain ribuan butir obat, polisi turut mengamankan telepon seluler dan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Maos. Dalam penindakan itu, petugas menangkap tersangka BNS (29) dengan barang bukti berupa 73 butir obat daftar G.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka S memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial MD untuk kemudian dijual kembali. Sementara itu, BNS mengaku mendapatkan obat dari pemasok berinisial WK dengan sistem bagi hasil dari setiap obat yang berhasil dijual.

"Dari keterangan kedua tersangka, obat-obatan itu diperoleh dari pemasok yang berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut sehingga seluruh jaringan dapat diproses sesuai hukum," jelas Ipda Galih.

Barang bukti yang diamankan berjumlah 2.282 butir obat daftar G, terdiri atas Tramadol, Hexymer, Yarindo, Dextro, dan Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena selain membahayakan kesehatan juga melanggar ketentuan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat berbahaya tanpa hak karena sangat membahayakan dan melanggar hukum. Jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepetugasan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya," pungkas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....