Pemkab Banyumas Mulai Susun Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto
- 05 Agt 2026 15:47 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menyusun revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan dengan pesatnya perkembangan wilayah. Pembaruan tata ruang ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi, memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjawab berbagai persoalan perkotaan.
Penyusunan revisi tersebut diawali dengan konsultasi publik Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto yang digelar di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, kepala OPD terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan, revisi RDTR menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan perkotaan secara lebih terencana, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
"Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman operasional sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah terkait," ujar Agus.
Ia menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam penyusunan revisi RDTR. Pertama, memperkuat tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa melalui pemetaan detail jaringan jalan lingkungan. Langkah ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Fokus kedua adalah mempercepat penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah. Menurut Agus, langkah tersebut penting untuk mengatasi persoalan yang selama ini muncul ketika warga mengajukan perbaikan infrastruktur perumahan, tetapi asetnya belum resmi diserahkan kepada pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk membedakan RTH milik masyarakat atau swasta dengan RTH yang menjadi aset pemerintah, seperti lapangan desa, taman kota, maupun hutan kota. Kejelasan status kepemilikan dinilai penting agar perlindungan kawasan hijau dapat berjalan seimbang dengan hak masyarakat.
Selain itu, revisi RDTR juga akan menjadi pedoman teknis dalam menentukan arah pembangunan perkotaan, pengaturan peruntukan lahan, hingga pengawasan investasi di kawasan permukiman dan perkotaan yang terus berkembang.
"Penyusunan Ranperkada RDTR Wilayah Perkotaan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap arus investasi, serta memberikan kepastian layanan publik bagi masyarakat hingga tingkat desa," ucap Agus.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mewajibkan peninjauan kembali tata ruang sedikitnya setiap lima tahun. Menurutnya, RDTR Purwokerto yang berlaku saat ini masih mengacu pada dokumen tahun 2019 sehingga perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan wilayah yang semakin pesat.
"Revisi RDTR ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan Perkotaan Purwokerto yang sangat cepat serta menyelaraskan aturan dengan kebijakan perizinan berbasis OSS dan KBLI pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sadewo.
Ia menilai, pembaruan tata ruang akan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan usaha sekaligus menghilangkan berbagai hambatan investasi. Meski demikian, kemudahan investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Sadewo menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan industri maupun pabrik. Menurutnya, pelanggaran tata ruang kini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang cukup berat.
Selain penyempurnaan regulasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga terus memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur pendukung investasi, seperti percepatan pembangunan akses jalan tol dan pengembangan dryport.
Revisi RDTR juga disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan kawasan perkotaan, mulai dari penataan lalu lintas dan parkir guna mengurangi kemacetan, pengendalian kawasan rawan genangan, pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau, hingga penguatan integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas agar semakin efisien dan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Sadewo mengajak seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam penyusunan revisi RDTR agar menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan daerah.
"Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, serta tetap berwawasan lingkungan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....