Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Ditengah Ketidakpastian Global
- 08 Jul 2026 13:34 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global dan meningkatnya tekanan inflasi. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga fungsi intermediasi keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penilaian itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026 dan dipublikasikan pada Selasa (7/7/2026). OJK menyebut meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah telah membantu mengurangi tekanan di pasar energi global. Harga minyak dunia mulai kembali ke level sebelum konflik, meski risiko eskalasi baru masih perlu diwaspadai karena kondisi kawasan belum sepenuhnya stabil.
Di tingkat global, pertumbuhan ekonomi menunjukkan perkembangan yang beragam. Amerika Serikat masih ditopang pasar tenaga kerja yang kuat meskipun inflasi meningkat. Sebaliknya, Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sementara aktivitas ekonomi di Eropa masih tertahan akibat permintaan yang lemah.
Sejalan dengan kondisi tersebut, OECD dan Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen. Prospek ekonomi dunia masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta tingginya suku bunga yang diperkirakan bertahan lebih lama.
Di dalam negeri, OJK mencatat sejumlah indikator ekonomi mengalami moderasi. Aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Meski demikian, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga berkat sinergi kebijakan fiskal dan moneter.
Pada sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada dalam fase konsolidasi. Hingga akhir Juni 2026, IHSG ditutup di level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan turun 34,74 persen secara tahun berjalan (year to date).
Meski pasar saham mengalami tekanan, OJK menilai kondisi likuiditas masih cukup baik. Rata-rata bid-ask spread tercatat sebesar 1,75 persen dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp22,23 triliun. Di sisi lain, investor asing masih membukukan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp19,63 triliun selama Juni 2026.
Berbeda dengan pasar saham, pasar obligasi pemerintah masih menarik minat investor asing. Selama Juni 2026 tercatat net buy sebesar Rp22,43 triliun pada Surat Berharga Negara (SBN), meskipun yield SBN mengalami kenaikan akibat meningkatnya persepsi risiko global.
Kinerja industri pengelolaan investasi juga mengalami moderasi. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.011,81 triliun atau turun 3,14 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp652,90 triliun dengan investor melakukan net redemption sebesar Rp23,75 triliun selama Juni.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga akhir Juni 2026, terdapat tambahan sekitar 1,21 juta investor baru, sehingga total investor pasar modal Indonesia mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen secara tahun berjalan.
OJK juga mencatat fungsi intermediasi pasar modal tetap berjalan baik. Sepanjang semester pertama 2026, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp112,67 triliun, yang berasal dari tujuh penawaran umum perdana saham (IPO), 12 penawaran umum terbatas (PUT), serta berbagai penerbitan obligasi dan sukuk.
Selain itu, penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) terus meningkat dengan total dana yang telah dihimpun mencapai Rp1,98 triliun hingga akhir Juni 2026.
Dalam aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat penegakan aturan di sektor pasar modal. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, termasuk denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak atas hasil pemeriksaan kasus, serta denda Rp118,80 miliar kepada 362 pihak atas keterlambatan pemenuhan kewajiban.
OJK menegaskan bahwa ketahanan sektor jasa keuangan yang tetap terjaga di tengah tantangan global menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor, memperkuat intermediasi keuangan, serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....