Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga

  • 10 Jul 2026 09:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor perbankan nasional tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat hingga Mei 2026. Penyaluran kredit meningkat dua digit dengan kualitas aset yang tetap terjaga, didukung likuiditas dan permodalan perbankan yang masih berada pada level aman.

Berdasarkan data OJK, kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan April 2026 yang tumbuh 9,98 persen. Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi yang meningkat 21,95 persen, diikuti Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sementara Kredit Konsumsi tumbuh 5,89 persen.

Dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 18,39 persen. Sementara itu, kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 0,60 persen, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,16 persen.

Dari sisi kepemilikan bank, penyaluran kredit oleh bank-bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 15,98 persen secara tahunan. Di sisi lain, produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan terus berkembang. Hingga Mei 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp30,1 triliun, tumbuh 37,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rekening BNPL tercatat mencapai 31,76 juta rekening.

Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat signifikan. OJK mencatat DPK tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun, ditopang pertumbuhan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.

Meski terjadi peningkatan penyaluran kredit, kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 108,20 persen, sedangkan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen.

Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada level 186,54 persen, menunjukkan kemampuan perbankan memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih sangat kuat.

Dari sisi kualitas aset, rasio Non Performing Loan (NPL) Gross tetap berada di level 2,17 persen, sedangkan NPL Net bertahan di 0,84 persen. Risiko kredit yang tercermin dari Loan at Risk (LaR) juga membaik menjadi 8,72 persen, turun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,82 persen.

Sementara itu, tingkat profitabilitas perbankan masih terjaga dengan Return on Assets (ROA) sebesar 2,45 persen. Ketahanan modal industri juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.

Selain memantau stabilitas sektor perbankan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan. Hingga akhir Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang terindikasi. Dalam aspek penegakan hukum, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.

Selain itu, penyidik OJK bersama aparat penegak hukum juga berhasil menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank. Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), OJK mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87 persen secara tahunan.

Total aset dana pensiun juga meningkat 7,71 persen menjadi Rp1.693,37 triliun, sementara industri asuransi jiwa dan asuransi umum tetap memiliki tingkat solvabilitas yang kuat dengan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20 persen dan 319,12 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen. OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memastikan industri keuangan tetap sehat, transparan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....