KPPN Purwokerto Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara

  • 24 Jun 2026 20:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Rabu (24/6/2026) sebagai wadah komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan para pemangku kepentingan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPN Purwokerto untuk terus meningkatkan kualitas layanan perbendaharaan yang transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tanpa pungutan biaya.

Kepala KPPN Purwokerto, Tri Ananto Putro, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk memperkenalkan tugas dan fungsi KPPN kepada masyarakat dan stakeholder, tetapi juga untuk menyampaikan berbagai capaian serta peran KPPN dalam pengelolaan keuangan negara.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini kami ingin menyampaikan peran dan fungsi KPPN, apa yang sudah kami lakukan, serta bagaimana penggunaan uang negara yang kami salurkan sebagai Bendahara Umum Negara. Kami ingin masyarakat dan stakeholder semakin memahami alur, aturan, serta pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Ananto, forum tersebut juga menjadi kesempatan bagi KPPN untuk menerima berbagai masukan dan informasi mengenai dinamika yang terjadi di lapangan. Informasi tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus perbaikan layanan ke depan.

“Kami ingin mendapatkan masukan maupun informasi terkait kondisi di lapangan yang mungkin selama ini belum kami ketahui. Jika ada kendala atau persoalan dalam pengelolaan keuangan negara, itu bisa menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan maupun eskalasi kebijakan yang diperlukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, berbagai dinamika yang disampaikan peserta forum, termasuk terkait mekanisme hibah maupun layanan perbendaharaan lainnya, menjadi catatan penting bagi KPPN untuk meningkatkan edukasi kepada para pemangku kepentingan.

“Yang pasti kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah selalu hadir. Dana negara memang disiapkan untuk masyarakat. Kami ingin memastikan implementasinya berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat,” ucapnya.

FKP 2026 juga bertujuan menyelaraskan kapasitas penyelenggara layanan dengan harapan pengguna layanan, membuka ruang partisipasi publik, sekaligus menjadi sarana monitoring, evaluasi, dan sosialisasi berbagai kebijakan layanan.

Menurut Ananto, saat ini KPPN Purwokerto memiliki 12 standar layanan, di antaranya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), penerbitan SP2B BLU, persetujuan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), layanan konsultasi stakeholder, validasi LPJ bendahara, pengelolaan data supplier dan kontrak, layanan rekening, hibah langsung, hingga layanan perbendaharaan lainnya.

“Wilayah kerja KPPN Purwokerto mencakup Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga,” ucap Ananto.

Hingga 31 Mei 2026, KPPN Purwokerto mengelola pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,593 triliun dengan realisasi mencapai Rp800,205 miliar atau 30,86 persen. Selain itu, penyaluran Transfer ke Daerah telah mencapai Rp1,082 triliun untuk Kabupaten Banyumas dan Rp728,339 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.

Dari sisi kualitas layanan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan nilai 96,47 dengan kategori A atau Sangat Baik, setara dengan skor 4,82 pada skala lima. Meski demikian, KPPN Purwokerto terus melakukan penyempurnaan layanan, terutama pada aspek kompetensi petugas, kualitas produk layanan, dan pengelolaan pengaduan.

Berbagai langkah perbaikan yang dilakukan antara lain melalui monitoring dan evaluasi prosedur layanan, peningkatan kompetensi pegawai, penguatan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, serta penguatan fungsi KPPN sebagai financial advisor bagi satuan kerja dan pemerintah daerah.

KPPN Purwokerto juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat WBK telah diraih KPPN Purwokerto pada tahun 2021 dari Kementerian PANRB.

“Sejalan dengan hal tersebut, seluruh jajaran KPPN berkomitmen menolak segala bentuk suap, komisi, gratifikasi, maupun jamuan berlebihan,” ucap Ananto.

Melalui penyelenggaraan FKP 2026, KPPN Purwokerto berharap sinergi dengan satuan kerja, pemerintah daerah, perbankan, serta seluruh stakeholder semakin kuat sehingga pelaksanaan APBN di wilayah Banyumas dan Purbalingga dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....