Polresta Cilacap Selidiki Dugaan Penipuan Haji Furoda, Kerugian Rp1,25 Miliar

  • 04 Jun 2026 07:29 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Polresta Cilacap menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus program Haji Furoda atau Visa Mujamalah yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, bernama Ahmad Fauzi, pada Selasa (2/6/2026). Ahmad melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya bersama empat anggota keluarganya setelah menyetorkan dana untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2026.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus kini tengah ditangani penyidik.

"Polresta Cilacap menerima laporan dari warga masyarakat Gandrungmangu atas nama saudara Ahmad Fauzi, yaitu melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dalam hal ini adalah paket Haji Furoda yang dalam hal ini korban mengalami kerugian kurang lebih 1,25 miliar rupiah. Dan kasus ini saat ini sudah ditangani oleh Polresta Cilacap dan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Fauzi, warga Gandrungmangu yang mewakili lima calon Jemaah haji lainnya, yakni dirinya sendiri, istri, kedua orang tua dan juga kakak.

Dalam laporannya, Ahmad Fauzi yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Sarwono, melaporkan dua orang berinisial SB, warga Klampok, Banjarnegara, dan BBN, warga Ajibarang, Banyumas. Keduanya disebut terlibat dalam penawaran program haji nonreguler tersebut.

Kasus ini berawal saat korban menerima penawaran paket Haji Furoda melalui pesan WhatsApp pada tahun 2024. Karena saat itu belum cukup finansial, korban baru mendaftarkan pada Desember 2025 melalui program yang disebut dikelola oleh pihak yang mengaku bersal dari ZAM Tour.

Untuk tiga calon jemaah pertama, korban diminta membayar uang muka sebesar Rp300 juta yang disetorkan pada 22 dan 23 Desember 2025. Namun, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening perusahaan penyelenggara, melainkan ke rekening atas nama Umroh Safar Berkah (USB).

Pada Januari 2026, korban kembali mendapatkan informasi bahwa kuota masih tersedia. Ahmad kemudian menambahkan dua anggota keluarganya sebagai calon jemaah dan diminta menyetorkan dana tambahan sebesar Rp230 juta yang dibayarkan pada 26 dan 27 Januari 2026 ke rekening yang sama.

Selanjutnya, korban kembali diminta melakukan pelunasan dengan alasan proses penerbitan visa telah memasuki tahap lanjutan. Meski sempat mempertanyakan perubahan mekanisme pembayaran tersebut, korban tetap melakukan pembayaran secara bertahap setelah mendapat penjelasan bahwa proses visa sedang berjalan.

Total tagihan yang dibebankan kepada korban mencapai Rp1,495 miliar. Rinciannya, tiga jemaah menggunakan paket kamar quad dengan biaya Rp285 juta per orang atau total Rp855 juta. Sementara dua jemaah lainnya menggunakan paket kamar double senilai Rp320 juta per orang atau total Rp640 juta.

Selanjutnya pihak agen travel menjanjikan visa akan terbit pada 21 Mei 2026, dan dana akan kembali 100 persen apabila gagal dilaksanakan. Namun, hingga mendekati jadwal keberangkatan, tidak ada kepastian terkait visa maupun jadwal keberangkatan haji. Janji pengembalian dana juga belum terealisasi.

Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok program Haji Furoda tersebut masih dalam penanganan Polresta Cilacap. Penyidik tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....