Polresta Banyumas Tahan Pria 48 Tahun Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

  • 07 Agt 2026 16:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satres PPA-PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta menggelar perkara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima tertanggal 6 Agustus 2026. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 wib di sebuah rumah di Kecamatan Cilongok. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial TU (30) saat korban berada di dalam rumah dengan cara meraba bagian sensitif korban.

Korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian oleh pihak keluarga.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, saksi saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum tahap pertama.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyumas berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual agar berani melapor, sehingga setiap tindak pidana dapat ditangani secara cepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....