KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp3 Miliar ke Banyumas

  • 21 Mei 2026 13:45 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Aset berupa lima bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar itu diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Banyumas.

Penyerahan aset dilakukan langsung kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Rabu (20/5/2026) di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, hadir menyerahkan aset tersebut secara langsung. Ia berharap aset yang kini berstatus penggunaan Pemkab Banyumas itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Bupati Banyumas menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas persetujuan hibah yang diajukan Pemkab Banyumas sejak Desember tahun lalu. Menurutnya, keberadaan aset tersebut sangat dibutuhkan, sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan sarana secara mandiri.

“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” tutur Bupati dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis (21/5/2026).

Sadewo menegaskan Pemkab Banyumas berkomitmen menggunakan, merawat, dan mengelola seluruh aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab sesuai rencana peruntukannya.

Menurutnya, pemanfaatan aset ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” ucap Sadewo.

Bupati juga mengajak seluruh OPD terkait dan pemerintah desa ikut berperan aktif dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut agar benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banyumas.

“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....