Kemenkum Jateng Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Banyumas
- 15 Mei 2026 16:53 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mendorong pelindungan hukum terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, termasuk yang bersifat komunal. Upaya tersebut dilakukan melalui inventarisasi potensi daerah hingga penguatan sinergi bersama pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan dalam audiensi antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Rabu (13/5/2026). Pertemuan itu membahas pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai kekayaan budaya dan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Banyumas.
Sejumlah potensi daerah yang menjadi pembahasan di antaranya Legenda Ragasemangsang, Durian Bawor, sukun, Kopi Banyumas, lagu-lagu daerah Banyumas, hingga Ciu Cikakak. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, mengatakan berbagai potensi daerah tersebut perlu segera mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah sekaligus memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat.
“Potensi-potensi ini harus dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan tentunya masyarakat Banyumas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam proses konsultasi terkait Kekayaan Intelektual maupun penyusunan regulasi daerah yang mendukung pelindungan KI.
“Kami membuka diri apabila Pemerintah Kabupaten Banyumas ingin berkonsultasi terkait Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan KI,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, menegaskan pihaknya siap terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran dan pelindungan KI.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Banyumas. Jangan sampai KI kita diambil atau diklaim oleh negara lain,” katanya kembali.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menyambut positif dukungan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tersebut. Pemkab Banyumas juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam upaya inventarisasi, pelindungan, hingga pengembangan potensi KI daerah agar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentunya, dalam menjaga serta mengembangkan Kekayaan Intelektual daerah sebagai aset strategis bangsa.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat Pencatatan Cipta untuk sejumlah lagu daerah Banyumas. Yakni Siji Lima Banyumasan, Ricik-Ricik, Jemuah Wage, Jalak Pita, dan Gending Gunungsari Kalibagoran.
Audiensi turut dihadiri Sekretaris Baprida Banyumas Agustina Mia, Sekretaris Dinporabudpar Wahyudiono, Kabid Dinpertan Retno Hastuti, Kabag Hukum Arif Rohman, serta Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Banyumas Krisanto. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir Analis KI Madya Martha Sari Wandoyo, Analis KI Muda Pujiningsih, serta Analis KI Pertama Mahdya Isyah Putra Sihite dan Wulan Cahya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....