Petugas Lapas Purwokerto Ikrar Perangi HP Ilegal dan Narkoba
- 08 Mei 2026 10:59 WIB
- Purwokerto
RRI. CO. ID, Banyumas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menggelar apel khusus yang dirangkaikan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Praktik Penipuan (Halinar) pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, dan dihadiri oleh jajaran struktural serta tamu undangan dari unsur Forkopimcam setempat.
Aliandra Harahap menekankan bahwa ikrar yang diucapkan bukan sekadar formalitas seremoni, melainkan janji suci untuk menjaga integritas organisasi. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengkhianati instansi dengan terlibat dalam tindakan yang merusak citra pemasyarakatan.
"Lapas Purwokerto harus bersih dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan segala bentuk praktik penipuan demi mewujudkan organisasi yang dipercaya dan disegani oleh masyarakat. Tempat ini adalah tempat kita mencari penghidupan bagi keluarga dan menjaga nama baik kita. Jangan sampai kita terjebak mengkhianati organisasi dan merusak marwah pemasyarakatan," tegas Aliandra.
Kalapas juga menyoroti bahwa rasa syukur adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sebanyak apa pun materi yang didapat tidak akan pernah cukup jika tidak dilandasi rasa syukur. Pangkat dan jabatan yang melekat harus dipandang sebagai amanah besar dari negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
"Pangkat, jabatan, dan status sosial sebagai ASN adalah nikmat besar. Dengan rasa syukur itulah kita bisa menjaga marwah, integritas, dan komitmen dalam pekerjaan sehari-hari," lanjutnya.
Di hadapan para petugas, Aliandra mengajak jajarannya untuk merefleksikan makna kemerdekaan.
Saat ini, terdapat 595 warga binaan di Lapas Purwokerto yang sedang diuji dengan kehilangan kemerdekaan fisiknya.
Usai apel penegasan komitmen bersama dilanjutkan dengan razia ke sejumlah kamar tahanan.
“Kayu yang ditemukan di dalam kamar walaupun hanya beberapa sentimeter tetap kami amankan sebagai bentuk deteksi dini. Apapun bentuknya, kalau ada barang seperti itu bisa saja disalahgunakan oleh warga binaan,” jelasnya.
Aliandra menegaskan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas petugas yang terlibat penyalahgunaan handphone maupun narkoba.
“Jangan sampai ada petugas yang terlibat menyalahgunakan handphone, menjadi perantara narkoba, atau memfasilitasi warga binaan melakukan tindak penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Menurutnya, razia dilakukan secara rutin maupun insidental sebagai langkah antisipasi.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat dua petugas yang dijatuhi hukuman disiplin dan dipindahkan ke Nusakambangan karena terbukti memasukkan handphone ke dalam lapas.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas komunikasi seperti wartel, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan melalui fasilitas tertentu, cepat kami pindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk antisipasi,” katanya.
Aliandra juga memastikan bahwa apabila ditemukan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba maupun handphone, maka sanksi maksimal hingga pemecatan akan diterapkan sesuai arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....