Dua Orang Tertemper KA di Jalur Bumiayu–Kretek
- 01 Mei 2026 11:29 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Peristiwa kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto. Dua orang tak dikenal (OTK) tertemper KA (302) Parcel Tengah di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
KAI menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintasi rel, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta api.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana. Dalam Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tutup As’ad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....