Plea Bargain dalam KUHP Baru, Solusi untuk Efisiensi Peradilan Pidana
- 29 Apr 2026 13:27 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi mekanisme peradilan pidana yang efektif di sistem peradilan Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen, Shehan T. S, S.H.
Plea bargain merupakan mekanisme hukum di mana pelaku atau terdakwa mengakui kesalahannya serta bersikap kooperatif dengan memberikan bukti pendukung atas perbuatannya. Sebagai imbalannya, terdakwa dapat memperoleh tuntutan yang lebih ringan dari jaksa atas pengakuan tersebut.
“Pengakuan ini bisa dilakukan mereka ketika mereka di penyidikan bisa, atau di penuntutan bisa, atau pada saat di persidangan itu bisa. Nanti imbalan yang didapat dari pelaku ini tentunya tuntutan jaksa akan lebih ringan,” jelasnya saat diwawancarai RRI pada Selasa, (28/4//2026).
Dari segi proses, mekanisme plea bargain dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme peradilan pidana biasa. Pada proses hukum acara pidana biasa, penyelesaian perkara dapat memakan waktu berbulan-bulan.
Sementara itu, melalui mekanisme plea bargain, persidangan dapat selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga minggu karena menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS), sehingga proses pembuktiannya tidak bertele-tele.
Shehan menambahkan, Plea bargain juga menjadi solusi pengurangan penumpukan perkara di Kejaksaan Negeri yang dapat berdampak pada overcrowding lapas dan rutan yang pada tahun 2025 sudah mencapai 100 persen. Dengan adanya plea bargain, harapannya Aparat Penegak Hukum dapat lebih cepat menyelesaikan perkara-perkara sederhana dan focus pada perkara-perkara yang lebih kompleks.
“Salah satu latar belakang kenapa Indonesia sekarang mengusung plea bargain, karena yang pertama nggak efektifnya pembuktian. Kalau misalkan pembuktiannya lama, otomatis kan penumpukan perkara makin banyak, nanti efeknya overcrowding lapas dan rutan,” katanya.
Menurut Shehan, regulasi Indonesia dinilai sudah cukup siap untuk mengadopsi mekanisme plea bargain, meskipun penerapannya dilakukan secara terbatas dan tidak seluas di Amerika Serikat. Namun, tantangan di lapangan tetap ada, terutama dalam memastikan kejujuran pelaku serta integritas aparat penegak hukum agar penerapannya tetap menjamin keadilan bagi korban maupun terdakwa. (Aisha)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....